Besaran tunjangan jabatan yang diterima bervariasi tergantung tingkatan PNS, mulai dari Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA hingga yang tertinggi Rp 5,5 juta untuk eselon IA.
7. Tunjangan Anak
Tak hanya tunjangan suami/istri, anak PNS juga mendapatkan tunjangan. Tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak.
Tunjangan tersebut hanya berlaku untuk tiga orang anak. Adapun syarat untuk mendapatkan tunjangan anak adalah anak PNS berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri dan menjadi tanggungan PNS.
8. Tunjangan Makan
PNS juga mendapatkan tunjangan makan setiap bulannya. Tunjangan tersebut diatur dalam Permen Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
Baca Juga: Suka Mabuk Sabu dan Sewa PSK, Oknum PNS Nekat Jadi Jambret
Untuk PNS golongan I dan II mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp 35 ribu per hari, golongan II mendapatkan Rp 37 ribu per hari dan golongan IV mendapatkan Rp 41 ribu per hari.