Suara.com - Petugas BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibantu TNI AL dan Bea Cukai menggalkan penyelundupan 2.000 butir ekstasi di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Barang haram tersebut diamankan dari tangan seorang kurir berinisial T (29) asal Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
“Kami secara terpadu melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pada hari Sabtu (dua hari lalu). Kami mendapatkan 1.500 butir pil ekstasi dalam kondisi rusak dan hancur itu sekitar 500 butir,” kata Suparwoto saat jumpa pers di gedung BNNP Babel, Senin (24/8/2020).
Dia mengungkapkan, aksi penangkapan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ekstasi dari Bangka ke Palembang melalui jalur laut menggunakan kapal penyeberangan jenis Roro di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat pada 22 Agustus sekitar pukul 11.30 WIb. Menindaklanjuti informasi tersebut tim gabungan melakukan penjagaan di pintu masuk Pelabuhan Tanjung Kalian. Beberapa saat kemudian, tim mendapati tersangka dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan memiliki ciri-ciri fisik yang sama dengan informasi yang didapat.
“Kemudian tim melakukan pemeriksaan identitas, lalu membawa yang bersangkutan ke Pos TNI AL untuk dilakukan penggeledahan. Lalu ditemukan barang bukti ekstasi sebanyak 12 bungkus tablet warna merah muda, 3 bungkus tablet warna kuning, 1 bungkus pecahan tablet warna kuning, dan 4 bungkus serbuk tablet warna merah muda,” urainya.
Baca Juga: Sindikat Prostitusi Penyelundup Wanita China Digerebek Polisi
Selain itu, petugas juga disita satu unit HP Samsung Android warna hitam, uang tunai Rp6 juta, dan satu unit sepeda motor matic Honda PCX warna merah beserta STNK. Berdasarkan pengakuan tersangka, pil ektasi tersebut rencananya akan dikembalikan ke Palembang karena memiliki kualitas yang rendah.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui dan mengejar pemilik barang. Ini saya katakan baru perdana, kami berjanji akan mengungkap yang lebih besar lagi,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 sampai 20 tahun.
Sementara, tersangka T mengaku, baru kali pertama menjadi kurir narkoba dengan mendapat imbalan sebesar Rp10 juta dari pemilik barang.
“Saya cuma diarahkan saja melalui telepon seluler oleh seseorang yang nggak dikenal untuk mengambil ekstasi ini dan dikembalikan ke Palembang,” ujarnya.
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Baca Juga: Cerita Napi Bisa Sulap Ruang VVIP Rumah Sakit Jadi Pabrik Ekstasi