Tarrant telah menyatakan bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan satu dakwaan aksi terorisme terkait pembantaian massal di Kota Christchurch.
Ia menyiarkan pembantaian itu secara langsung di Facebook.
Ia menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup, kemungkinan tanpa pembebasan bersyarat --pertama kalinya di Selandia Baru.
Sumber: Antara/Reuters
Baca Juga: Seekor Kucing Anggora Masuk Nominasi Penghargaan Pahlawan di Selandia Baru