Suara.com - Sebanyak 4.894 pengendara roda empat tercatat melanggar aturan sistem ganjil genap yang telah diberlakukan di Jakarta selama dua pekan sejak 10 Agustus 2020 lalu. Alhasil mereka pun diberikan tindakan berupa sanksi tilang.
"Gage sampai minggu kedua tanggal 21 Agustus itu sudah di angka 4.894 pelangggaran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020).
Sambodo merincikan, dari 4.894 pelangggaran, sebanyak 2.428 diberikan sanksi tilang elektronik.
Sedangkan sisanya, 2.466 pelangggaran diberi sanksi tilang manual.
Baca Juga: Ganjil Genap Motor, Uki eks PSI: Anies Mau Bunuh Ekonomi atau Rakyat?
"Jadi sekarang jumlah tilang yang menggunakan manual dan elektronik ini seimbang, dan saya pikir justru sekarang tilang elektronik yang makin naik, tilang manual yang menurun," ujar Sambodo.
Menurut Sambodo, ke depan pihaknya juga akan lebih mengoptimalkan sistem tilang elektronik.
Sebab, kata dia, di tengah situasi pandemi, sistem tilang elektronik tersebut dapat mengurangi terjadinya penyebaran Covid-19.
"Dari sisi pelaksanaan sidang tilangnya sendiri dengan tilang elektronik ini jadi nggak membludak, bisa melalui online," katanya.
Baca Juga: Sepeda Motor Bakal Kena Ganjil Genap, Yunarto Wijaya: di Mana Logikanya?