Suara.com - Peristiwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (21/8/2020) lalu tengah menjadi sorotan. Sistem proteksi keamanan gedung dari kebakaran di ibu kota pun menjadi pertanyaan.
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, setiap gedung di Jakarta harus memiliki sistem itu.
Namun berdasarkan data yang dimiliki, ia mengklaim proteksi kebakaran gedung-gedung di Jakarta sudah baik secara umum.
"Secara umum baik dan pasti ada proteksi kebakaran," ujar Satriadi saat dihubungi, Senin (24/8/2020).
Baca Juga: Cari Titik Awal Kebakaran, Tim Gabungan Periksa Kelistrikan Gedung Kejagung
Satriadi menjelaskan, kepemilikan proteksi kebakaran adalah salah satu persyaratan untuk pendirian gedung di Jakarta.
Namun secara berkala pihaknya juga melakukan pemeriksaan di gedung-gedung itu.
"Itu menjadi kewajiban kita dan kewajiban pemilik gedung untuk mengajukan permohonan pengecekan," katanya.
Dalam kasus gedung Kejagung, Satriadi menyebutkan penyebab menjalarnya api adalah karena banyaknya barang dan bahan yang mudah terbakar. Akibatnya gedung enam lantai itu hangus terbakar.
"(Banyak di Kejagung) bahan material yang mudah terbakar, banyak juga kertas, dokumen-dokumen itu juga menjadi potensi perambatan," ujar dia.
Baca Juga: Tim Gabungan Polri Lakukan Olah TKP di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI
Sebelumnya, peristiwa kebakaran dilaporkan terjadi Sabtu malam (22/8), pukul 19.10 WIB. Api dilaporkan berasal dari lantai enam gedung utama Kantor Kopr Adhyaksa tersebut, lalu menjalar ke lantai 5, 4, 3, 2, dan 1.