Suara.com - Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan kesediaannya membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bersama DPR.
Pemerintah menyodorkan beberapa poin sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU usul inisiatif DPR tersebut.
Pertama soal batas usia minimum hakim konstitusi, kemudian persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung.
Selanjutnya batas pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya.
Baca Juga: Laode Harap Independensi Hakim MK Dapat Kembalikan UU KPK Yang Lama
"(Keempat) mengenai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang berasal dari akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum dan yang kelima legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait dengan perubahan undang-undang ini," kata Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (24/8/2020).
Yasonna berujar selain lima poin di atas, pemerintah juga memandang perlu menyampaikan beberapa usulan perubahan substansi.
Semisal yang berkaitan dengan teknik penyusunan dan perubahan redaksional.
Namun, kata Yasonna, pandangan detail mengenai hal itu akan disampaikan dalam pembahasan lebih lanjut menlalui daftar inventatis masalah (DIM).
"Dengan demikian dapat kami tegaskan kembali bahwa pada prinsipnya kami menyambut baik dan siap membahas usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dalam rapat-rapat berikutnya," ujar Yasonna.
Baca Juga: ICW Ingatkan Putusan MK Mantan Koruptor Dilarang Maju Pilkada