Ia juga tidak menampik jika insiden kebakaran ini akan memengeruhi proses hukum yang sedang berjalan.
"Sebagai advokasi hukum dan HAM, jadi lawyer juga, kita banyak kepentingan di situ. Saya punya kasus kemarin pandemi sudah tertunda, sekarang ada urusan begini pasti ketunda lagi," papar Haris.
Spekulasi selanjutnya menurut Haris adalah tentang kasus-kasus tertentu seperti kasus Djoko Tjandra yang banyak disebut berkaitan dengan insiden kebakaran gedung Kejaksaan Agung.
"Ada spekulasi tentang Djoko Tjandra, saya mau bilang ada djoko-djoko yang lain atau ada nama-nama yang lain, yang juga kasusnya ada di kantor itu. Nah ini terkait dengan berbagai hal," tukas Haris.
Baca Juga: Soal Isu Konspirasi Kebakaran Gedung Kejagung, DPR Angkat Bicara
Alih-alih menyoroti soal berkas perkara, Haris memilih mempertanyakan barang sitaan yang kemungkinan tersimpan di dalam gedung.
"Satu dua hari sebelum peristiwa ini, Pak Antasari kan yang bilang duit si tahanan Djoko Tjandra itu ke mana 540 miliar lebih itu," singgung Haris.
Ia menjelaskan bahwa ada sebuah sistem penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan ketika seorang terpidana sedang menjalani proses pesakitan.
"Yang sebelum diputuskan bersalah atau tidak oleh pengadilan, kejaksaan itu sudah menyita, merampas, sejumlah harta orang yang dianggap terpidana terkait delik-deliknya. Nanti setelah putusan pengadilan, singkat kata itu kejaksaan menjadi eksekutor untuk yang sesuai keputusan pengadilan diserahkan kepada kementerian keuangan, sebagai kasir negara, sebagai harta negara," jelas Haris.
Dengan adanya kebakaran ini, Haris menilai akan jadi preseden untuk tidak mengembalikan harta sitaan maupun dokumen pelengkap yang seharusnya diserahkan atau dikembalikan.
Baca Juga: Polisi Mulai Bergerak Kembali Olah TKP Gedung Utama Kejagung
"Sampai di situ, ada banyak hal yang terkait data yang juga disita tapi tidak dikembalikan ke orang," imbuh Haris.