Usut Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Bareskrim Periksa 19 Saksi

Senin, 24 Agustus 2020 | 11:34 WIB
Usut Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Bareskrim Periksa 19 Saksi
Tim gabungan Polri olah TKP gedung Kejagung, Senin (24/8/2020). (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri telah memeriksa 19 saksi terkait kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan terhadap belasan saksi tersebut dilakukan guna mengungkap penyebab kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa ialah pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa kebakaran di markas Korps Adhyaksa tersebut.

"Ada 19 orang diperiksa sebagai saksi," kata Listyo kepada wartawan, Senin (24/8/2020).

Baca Juga: Bukan Air, Alasan Petugas Damkar Kewalahan Jinakan Api di Kejagung

Listyo merincikan, beberapa saksi yang diperiksa yakni pihak keamanan atau Pamdal, pekerja proyek, hingga pegawai Kejaksaan Agung.

Selain memeriksa saksi-saksi tersebut, Listyo mengatakan pihaknya juga turut mengerahkan tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

"Telah dibentuk posko bersama dalam rangka usut dan penyelidikan penyebab terjadinya kebakaran, mulai dari mengumpulkan dan memeriksa saksi-saksi dan menurunkan tim dari Puslabfor untuk mendalami penyebab terjadinya kebakaran, semoga bisa cepat terungkap," ujar Listyo.

Menkopolhukam) Mahfud MD sebelumnya telah menunjuk Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sunarta untuk menyelidiki penyebab Kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI.

Mahfud menyebut keduanya telah membuka posko penyelidikan penyebab kebakaran. Dia juga meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan.

Baca Juga: Olah TKP, Tim Gabungan Polri Sisir Tiap Sudut Gedung Utama Kejagung

"Kita harus menunggu penyelidikan dari Polri, sekarang sudah dibentuk posko bersama antara Kabareskrim dan jaksa agung muda bidang pidana umum Jampidum, untuk melakukan penyelidikan penyidikan," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Minggu (23/8).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI