Miris! Sepanjang 2020 Ada 4.116 Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Senin, 24 Agustus 2020 | 10:58 WIB
Miris! Sepanjang 2020 Ada 4.116 Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Angka kekerasan terhadap anak tahun 2020. (Kementerian PPPA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendapat ribuan laporan terkait kasus kekerasan terhadap anak. Paling banyak laporan yang disampaikan ialah soal kekerasan seksual.

Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar mengatakan, laporan itu diperoleh dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) yang dikumpulkan sejak 1 Januari hingga 31 Juli 2020. Totalnya ada 4.116 kasus.

Namun ia menyebut angkanya kian meningkat per 18 Agustus 2020.

"Jadi ini per tanggal 31 juli 2020, per tanggal 18 itu angkanya sudah naik lagi menjadi 4.833 kasus," kata Nahar dalam sebuah diskusi virtual, Senin (24/8/2020).

Baca Juga: Hukum Anak Pakai Cambuk hingga Tuangkan Cuka ke Luka, Ayah Dibui 26 Bulan

Laporan paling banyak disampaikan dari Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.

Secara detail, 4.116 kasus yang diterima Simfoni PPA itu terdiri dari 68 korban eksploitasi, 73 korban TPPO, 346 korban penelantaran, 979 korban kekerasan psikis, 1.111 korban kekerasan fisik dan 2.556 korban kekerasan seksual.

Pihak KemenPPPA menilai angka-anak tersebut sangat mengkhawatirkan untuk perlindungan anak.

Nahar menambahkan kalau menurut Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2018, dua dari tiga anak Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik.

Kekerasan fisik tidak hanya dilakukan oleh orang asing. Akan tetapi kemungkinan juga dilakukan oleh orang tua sendiri.

Baca Juga: Tega, Orang Tua di Kulon Progo Aniaya dan Ikat Anak di Kandang Kambing

"Jadi kalau dua dari tiga anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan jangan-jangan anak kita sendiri pernah dibentak atau bahkan dipukul," ujarnya.

Oleh karena itu, Nahar mengatakan, perlu adanya penguatan kolaborasi untuk melakukan pencegahan, penanganan dan penguatan.

Terdapat empat pihak yang selama ini menjadi objek penguatan yakni orang tua, anak, masyarakat dan negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI