KPK akan Cermati Guyuran Uang Negara ke Influencer Rp 90.45 Miliar

Senin, 24 Agustus 2020 | 09:10 WIB
KPK akan Cermati Guyuran Uang Negara ke Influencer Rp 90.45 Miliar
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencermati bila benar ditemukan penggunaan anggaran pemerintah dalam menggandeng influencer mencapai Rp 90.45 miliar. Guyuran uang itu berawal dibeberkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Kami sedang cermati ada tidaknya kebenaran tersedianya anggaran itu," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, dihubungi, Senin (24/8/2020).

Menurut Nawawi, bila memang ditemukan terjadi penggunaan anggaran untuk Influencer, KPK bisa membuat kajian pencegahan atau melakukan monitoring sesuai amanat UU KPK nomor 19 tahun 2019.

"Tapi bisa juga dalam bentuk penyelidikan," ujar Nawawi.

Baca Juga: Temuan ICW soal Anggaran Influencer di Kemenparekraf Disebut Salah Alamat

Menurut Nawawi, KPK sebagai lembaga antirasuah wajib untuk memperhatikan isu-isu yang berkembang di masyarakat. Apalagi, menyangkut anggaran pemerintah.

"Termasuk soal isu kucuran dana untuk influencer ini. Tentu saja cara kerja KPK menyikapi informasi tersebut tidak harus disampaikan secara terbuka," imbuh Nawawi.

Sebelumnya, ICW membongkar anggaran pemerintah pusat mencapai Rp 90,45 miliar untuk membayar jasa influencer. Hal itu ditemukan dari penelusuran ICW di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Pengumpulan data dilakukan dari 14 Agustus hingga 18 Agustus 2020.

"Total anggaran belanja pemerintah untuk aktivitas melibatkan influencer dengan 40 paket sebesar Rp 90,45 miliar, semakin marak sejak 2017," kata Peneliti ICW Egi Primayogha dalam diskusi ICW bertajuk "Aktivitas Digital Pemerintah: Berapa Miliar Anggaran Influencer?" pada Kamis (20/8/2020).

Baca Juga: Dibela Ruhut: Selama Dana Influencer Bisa Dipertanggungjawabkan Kok Repot

Egi memberikan contoh penggunaan influencer untuk sosialisasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI