Tiga Nelayan Ditangkap Polisi saat Mancing, Kapalnya Ditenggelamkan

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Senin, 24 Agustus 2020 | 01:05 WIB
Tiga Nelayan Ditangkap Polisi saat Mancing, Kapalnya Ditenggelamkan
Warga demo di Kantor Ditpolairud Polda Sulsel untuk memastikan tiga nelayan Pulau Kodingareng tidak ditahan. (dok Walhi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bahkan, para nelayan diancam bahwa kapal mereka akan ditenggelamkan. Sehingga, membuat para nelayan melompat ke laut dan kapalnya ditenggelamkan.

"Terus nelayan ini mutar-mutar keliling kapal (Queen of Nederlands), mereka mengusir ini kapal. Tiba-tiba datang Polairud langsung melakukan kekerasan, menenggelamkan kapal, menangkap orang ini," kata dia.

"Tanpa alasan jelas, mereka ingin membawa para nelayan. Namun nelayan menolak, hingga terus terjadi ketegangan. Sempat beberapa kali terdengar suara tembakan, termasuk tembakan ke arah nelayan. Seorang anak usia 12 tahun hampir terserempet peluru," Edy menambahkan.

Dari puluhan nelayan yang berada di lokasi, tiga orang diantaranya ditangkap polisi. Mereka dibawa ke kantor Direktorat Polairud Polda Sulsel, Makassar.

Baca Juga: Kebakaran Maut Berkobar di Makassar Tewaskan 1 Orang, 111 Rumah Ludes

Selain itu, dua kapal nelayan ditenggelamkan dan satu kapal lagi dirusak. Salah satu diantaranya dipukuli menggunakan bambu oleh anggota Polairud Polda Sulsel.

"Pukul 17.30 Wita, para nelayan melakukan evakuasi satu kapal nelayan dan satu lainnya belum ditemukan," katanya.

Edy menilai penangkapan nelayan yang menolak penambangan pasir di wilayah tangkap nelayan Kodingareng sangat berlebihan. Apalagi, penambang tersebut sampai dikawal polisi yang bahkan didatangkan dari Mabes Polri.

"Ini kriminalisasi terhadap nelayan. Penangkapan nelayan sangat berlebihan saat melakukan aktivitas mencari ikan di wilayah tangkap nelayan. Polisi harus hentikan penangkapan nelayan," jelasnya.

Menurut Edy, dalam kejadian ini nelayan punya hak untuk mencari penghidupan dan melakukan aktivitas di wilayah tangkapannya. Apabila ada protes terhadap kebijakan negara dengan adanya tambang pasir yang merusak lingkungan dan wilayah tangkap ikan, itu wajar dan dilindungi undang-undang.

Baca Juga: Kapal Bermuatan 20 Ton Kelapa Karam di Jambi, Bukan Ditolong Malah Dijarah

"Memperhadapkan nelayan dengan aparat, sama halnya negara membunuh rakyatnya. Negara harus hadir untuk rakyatnya, bukan malah sebaliknya. Dikriminalisasi," tegas Edy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI