Kejagung masih menyelidiki kasus dugaan korupsi importasi tekstil di Dirjen Bea dan Cukai pada 2018-2020. Hingga kini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka atas kasus dugaan penyelewengan importasi tekstil.
Empat orang tersangka diantaranya adalah pejabat di Bea-Cukai Batam dan satu tersangka lainnya adalah seorang pengusaha.
Dalam kasus tersebut, negara menderita kerugian hingga Rp 1,6 triliun.
Baca Juga: Gedung Kejagung Kebakaran, Fadli Zon: Semoga Kasus Tak Ikut Terbakar