Takut Dibunuh, Kisah Gadis Bisu Layani Nafsu Kakek-kakek di Rumah Sendiri

Minggu, 23 Agustus 2020 | 18:48 WIB
Takut Dibunuh, Kisah Gadis Bisu Layani Nafsu Kakek-kakek di Rumah Sendiri
Barang bukti kasus pencabulan terhadap anak TK di Sumenep, Jawa Timur. (Beritajatim).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang gadis bisu diperkosa kakek-kakek di dekat rumahnya. Pria itu berinisial NK berusia 54 tahun.

Sementara BK, sang gadis bisu itu berusia 15 tahun. Mereka tinggal di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Perkosaan itu berawal dari ancaman NK menceburkan gadis bisu BK ke sungai jika tak layani nafsu bejadnya.

Humas Kepolisian Mempawah Ipda Lidwina mengungkapkan, Kejadian ini berawal adanya laporan ibu gadis bisu itu. Sang ibu melihat tubuh anaknya ada keanehan.

Baca Juga: Suami Perkosa 3 Anak Tiri dan 1 Anak Kandung, Istri Bungkam Takut Dicerai

Lalu dia pun periksa anaknya di rumah sakit. Bak disamber geledek, gadis bisu BK ternyata hamil 17 minggu 3 hari.

“Ibunya menanyakan pada sang anak. Akhirnya, keluar dia mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi kakek itu di rumahnya," katanya saat dihubungi Suara.com, minggu (23/8/2020).

Setelah mendapatkan laporan, Polisi bergegas menangkap kakek NK di kediamannya. tak melakukan perlawanan, NK yang sehari hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini digiring polisi ke Mapolres Mempawah.

"Setelah adanya laporan itu, Satuan Reskrim Polres Mempawah langsung mengamanan NK di rumahnya. NK ini bekerja sebagai buruh harian lepas," ungkapnya.

NK saat itu lanjut Lidwina, mengancam akan membuang BK ke sungai jika tak menuruti kemauannya. Korban pun merasa ketakutan hingga akhirnya perbuatan bejad itu terjadi.

“Korban takut diancam dibuang ke sungai, korban pun terpaksa melakukan hal itu,” jelas Lidwina.

Baca Juga: Perempuan 25 Tahun Klaim Pernah Dilecehkan Secara Seksual oleh 139 Orang

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Mempawah untuk diperiksa lebih lanjut terkait perbuatannya. Jika terbukti bersalah pelaku bakal dijerat pasal 76 E Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI