Suara.com - Jalan di depan gedung utama Kejaksaan Agung sudah kembali dibuka. Mobil beserta petugas pemadam kebakaran yang sebelumnya melakukan proses pendinginan mulai berangsur meninggalkan lokasi.
Pantauan Suara.com, akses jalan di depan Kejagung mulai dibuka sejak pukul 17.45 WIB.
Dengan dibukanya akses, kendaraan roda dua dan roda empat termasuk Transjakarta diperbolehkan melewati jalan di depan Kejagung.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Sri Widodo pun membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Klaim Berkas Perkara Korupsi Aman, Kejagung Minta Publik Tak Berspekulasi
"17.45 WIB, (jalan) dinormalkan," ujar Sri dihubungi wartawan, Minggu (23/8/2020).
Namun rupanya izin melintas yang sudah kenbali dibuka itu justru dimanfaatkan oleh pengendara baik roda dua maupun roda empat.
Mereka tampak melambatkan laju kendaraan hingga berhenti sejenak demi mengabadikan momen gedung utama yang terbakar melalui smartphone.
Bagi pengendara roda dua, mereka meminggirkan kendaraan untuk mengambil foto.
Sementara pengendara roda empat juga melakukan hal senada di lajur paling kanan.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Gedung Kejagung yang Terbakar Adalah Cagar Budaya
Tampak dari luar kaca mobil, pengendara justru terlihat memainkan handphone untuk memfoto gedung.
Padahal secara bersamaan ia tengah mengemudikan kendaraan.
Diketahui menggunakan ponsel saat berkendara merupakan pelanggaran.
Peraturan mengenai itu telah diatur dalam Pasal 106 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Di mana sesuai pasal 283 disebutkan bahwa pelanggar akan dikenakan sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.