Lokasi Kebakaran Gedung Kejagung Jadi Tempat Berfoto, Jalan Sudah Dibuka

Minggu, 23 Agustus 2020 | 18:26 WIB
Lokasi Kebakaran Gedung Kejagung Jadi Tempat Berfoto, Jalan Sudah Dibuka
Lokasi depan Gedung Kejaksaan Agung (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Padahal secara bersamaan ia tengah mengemudikan kendaraan.

Diketahui menggunakan ponsel saat berkendara merupakan pelanggaran.

Peraturan mengenai itu telah diatur dalam Pasal 106 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Di mana sesuai pasal 283 disebutkan bahwa pelanggar akan dikenakan sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Baca Juga: Klaim Berkas Perkara Korupsi Aman, Kejagung Minta Publik Tak Berspekulasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI