Suara.com - Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono berbicara mengenai nasib gedung Kejaksaan Agung usai hangus dilalap si jago merah. Menurutnya, perbaikan gedung setelah kebakaran tidak bisa sembarang mengingat statusnya yang merupakan cagar budaya.
Hari berujar, pun nantinya apabila ada renovasi terhadap gedung utama Kejagung itu harus merujuk peraturan daerah terkait cagar budaya.
"Gedung ini masuk deretan cagar budaya. Karena itu proses renovasi pembangunannya harus sesuai perda yang dalam hal ini ditetapkan pak gubernur DKI Jakarta tentang cagar budaya," ujar Hari di depan gedung Kejagung, Minggu (23/8/2020).
Ia yang turut memantau perkembangan penanganan pasca kebakaran di gedung Kejagung berujar, saat ini petugas pemadam kebakaran masih berjibaku melakukan proses pendinginan.
Baca Juga: Kejagung Terbakar, Bekas Kasus Korupsi Selamat dari Kobaran Api
"Sampai sore ini masih dalam proses pembasahan atau pendinginan. Barang kali untuk mengantisipasi adanya nyala api yang mudah-mudahan bisa teratasi sore hari ini," ujarnya.
Sebelumnya, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat memastikan kepolisian baru akan melakukan olah TKP di gedung Kejaksaan Agung pada Senin (24/8/2020).
Hal itu dilakukan karena saat ini petugas damkar masih fokus melakukan pendinginan di keenam lantai yang terbakar.
Tubagus berujar, pendinganan itu diperkirakan selesai malam hari ini. Sehingga agenda olah TKP oleh yim Puslabfor Mabes Polri dijadwalkan besok.
"Insyallah besok. Proses pendinginan diharapkan hari ini sampai malam selesai gitu. Mudah-mudahan besok bisa olah TKP. Nanti dari olah TKP pada bahan hasil olah TKP sementara, kalau sekarang belum tapi langkah-langkahnya sudah dilakukan," ujar Tubagus di depan gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2020).
Baca Juga: Kejagung Ludes Dilalap Api, Markas Jaksa Agung Pindah ke Sini Senin Besok
Tubagus sendiri beserta jajaran kepolisian sempat meninjau area gedung Kejagung, di mana kata dia, masih banyak asap di area ruangan dalam gedung.