Ganjil Genap Motor, Uki eks PSI: Anies Mau Bunuh Ekonomi atau Rakyat?

Minggu, 23 Agustus 2020 | 15:44 WIB
Ganjil Genap Motor, Uki eks PSI: Anies Mau Bunuh Ekonomi atau Rakyat?
Eks Jubir PSI Dedek Prayudi - (Instagram/@uki_dedek)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks juru bicara PSI Dedek Prayudi atau kerap disapa Uki mengkritisi rencana sepeda motor dikenakan aturan ganjil genap. Uki mempertanyakan alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerapkan kebijakan tersebut di tengah pandemi Covid-19.

Kritik tersebut disampaikan oleh Uki melalui akun Twitter miliknya @uki23.

"Memberlakukan ganjil genap untuk sepeda motor di tengah melesatnya angka penularan Covid-19," kata Uki seperti dikutip Suara.com, Minggu (23/8/2020).

Uki mempertanyakan alasan Anies membuat aturan tersebut di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sepeda Motor Bakal Kena Ganjil Genap, Yunarto Wijaya: di Mana Logikanya?

Terlebih kasus positif Covid-19 di ibu kota saat ini juga masih tinggi.

"Pak Anies ingin membunuh ekonomi atau ingin membunuh rakyatnya yang sedang menghidupi keluarga?" ungkap Uki.

Dedek Prayudi soal rencana ganjil genap untuk sepeda motor (Twitter/uki23)
Dedek Prayudi soal rencana ganjil genap untuk sepeda motor (Twitter/uki23)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Regulasi ini juga mengatur soal pengendalian moda transportasi, termasuk pemberlakuan ganjil-genap (gage).

Dalam aturan itu, Anies menyebut gage diberlakukan bagi kendaraan roda empat dan roda dua.

Baca Juga: Gubernur Anies Terbitkan Pergub Ganjil Genap Motor, Dishub: Belum Berlaku

Artinya, angkutan pribadi berplat nomor ganjil tidak boleh melintas ruas jalan yang ditentukan saat tanggal genap dan begitu juga sebaliknya.

"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap," ujar Anies dalam Pergub-nya.

Kendati demikian, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo membantahnya.

Padahal, aturan itu sudah diteken Anies dan diundangkan sejak tanggal 19 Agustus 2020.

"Pergub (nomor) 80, itu motor dikenakan gage belum. Gage saat ini belum berlaku bagi roda dua," ujar Syafrin saat dihubungi.

Penerapan gage juga masih sama seperti sebelumnya, yakni berlaku di 25 ruas jalan dan diberikan pengecualian bagi 14 jenis kendaraan.

Selain itu, saat hari libur atau tanggal merah gage tidak diberlakukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI