Dugaan Tengku Zul soal Kebakaran Kejagung: Tidak Sengaja Dibakar Ya Kan?

Minggu, 23 Agustus 2020 | 15:44 WIB
Dugaan Tengku Zul soal Kebakaran Kejagung: Tidak Sengaja Dibakar Ya Kan?
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Tengku Zulkarnain [Twitter @ustadtengkuzul]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain punya analisis tersendiri soal terbakarnya gedung Kejakasaan Agung RI pada Sabtu malam (22/8/2020). Ia menyimpulkan bahwa gedung tersebut tidak sengaja dibakar oleh seseorang.

Tengku Zul mendapatkan kesimpulan tersebut usai menganalisis secara bahsa tentang makna "terbakar" untuk insiden kebakaran yang menimpa gedung utama Kejaksaan Agung itu.

"Kadang kadang awalan TER dalam bahasa Indonesia artinya TIDAK SENGAJA DI..." tulis Tengku Zul melalui akun Twitter-nya pada Minggu (23/8/2020).

Ia lalu menerapkan awalan "ter" itu ke dalam sejumlah kata yang memiliki makna serupa.

Baca Juga: Daftar 15 Saksi Kebakaran Gedung Kejagung

"Misalnya Terinjak=TIDAK SENGAJA DIINJAK. Termakan=Tidak sengaja dimakan. Terbilang=Tidak sengaja disebut. TERBAKAR=TIDAK SENGAJA DIBAKAR... Ya, kan...?" lanjut Tengku Zul.

Cuitan Tengku Zul menganalisis kebakaran Gedun Kejaksaan Agung. (Twitter/@ustadtengkuzul)
Cuitan Tengku Zul menganalisis kebakaran Gedun Kejaksaan Agung. (Twitter/@ustadtengkuzul)

Kuat dugaan bahwa Tengku Zul memaparkan penjelasan tersebut untuk menyoroti soal insiden kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI yang masih menimbulkan pertanyaan soal musababnya.

Analisis Konstruksi

Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) semalam dinilai sebagai kegagalan sistem keselamatan bangunan yang sangat fatal.

Guru Besar Manajemen Konstruksi Universitas Pelita Harapan Manlian Simanjuntak menilai pemerintah sebenarnya sudah mengatur sistem Keselamatan Bangunan Gedung dalam UU No.28 tahun 2002, Perda DKI Jakarta No.8 tahun 2008, dan Perda DKI Jakarta No. 7 tahun 2010.

Baca Juga: Senin Besok Polisi Olah TKP Kebakaran Kejagung

"Dalam aturan itu ada dua faktor utama (penyebab kebakaran) yaitu kelaikan administrasi dan kelaikan teknis. Dalam hal ini, kedua faktor dimungkinkan gagal," kata Manlian saat dikonfirmasi, Minggu (23/8/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI