Suara.com - Seorang ayah di Lubuk Kilangan, Kota Padang, berinisial B (51) diduga mencabuli anak kandungnya sediri yang berusia 16 tahun. Perbuatan bejat itu telah dilakukannya sejak 6 tahun lalu, atau semenjak anaknya masih berumur 10 tahun.
Aksi pencabulan itu diketahui oleh ibu kandung korban. Namun sang ibu hanya bisa diam dan tak berani melaporkan suaminya ke polisi lantaran takut dicerai.
“Yang melaporkannya itu dia sendiri (korban). Korban didampingi tantenya. Mungkin sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan sang ayah,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda kepada Padangkita.com (jaringan Suara.com) melalui sambungan telepon, Minggu (22/8/2020).
Rico menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, perbuatan itu terjadi setiap korban meminta uang kepada ayahnya, sejak masih berumur 10 tahun. Tidak hanya di rumah, ayah korban juga menyetubuhi sang anak di dalam truk.
Baca Juga: Cerita Ayah di Ponorogo Usai Pamer Video Mesum Bareng Anak Tiri
“Ayahnya ini bekerja sebagai sopir truk. Dari ceritanya, ayahnya juga melakukan perbuatan itu di dalam truk saat pergi ke luar kota,” ujar Rico.
Tidak tahan dengan perbuatan sang ayah, korban memberanikan diri untuk menceritakan yang ia alami ke tantenya berinisial G (40). Geram dengan perbuatan pelaku, tante korban mengajak korban melapor ke Polresta Padang.
Laporan korban tercatat dengan Nomor LP/377/B/VII/2020/SPKT Unit II, tanggal 20 Juli 2020. Berdasarkan laporan itu polisi membekuk pelaku B di Kampung Jambak dekat Simpang PLN lama, Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan pada Jumat (21/8) sekitar pukul 23.30 WIB.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku kita tahan di Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia terancam penjara selama 20 tahun dan ditambah sepertiga hukuman pokok karena korbannya anak,” terang Rico.
Baca Juga: Ayah di Ponorogo Cabuli Anak Tiri Terbongkar Usai Video Mesumnya Tersebar