Suara.com - Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan hingga saat ini ada sebanyak 15 orang saksi yang diperiksa terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (23/8/2020).
Tubagus berujar keterangan saksi dibutuhkan sebagai bahan untuk penyelidik dan tim Puslabfor Mabes Polri. Keterangan tersebut diambil dari beragam saksi yang berada di sekitar Kejagung saat peristiwa terjadi.
"Berkembang, saat ini sudah ada 15 di Jakarta Selatan," ujar Tubagus di depan gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2020).
"Macam-macam, (saksi) ada dari Pamdal, ada dari pekerja di sini, juga internal Kejaksaan Agung untuk mengetahui blueprint bangunan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan," lanjut Tubagus.
Baca Juga: Senin Besok Polisi Olah TKP Kebakaran Kejagung
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana mengatakan polisi sudah memetakan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kebakaran hebat yang melanda Kantor Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan saksi dilakukan bersama dengan penyelidikan yang dilaksanakan oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) dan Inafis (Indonesia Automatic Finger Print Identification System).
"Kami sudah memetakan, beberapa saksi hari ini kita mintai keterangan," kata Irjen Nana.
Kedua tim tersebut telah berada di Kantor Kejaksaan Agung sejak pukul 08.55 WIB untuk melakukan penyelidikan mencari tau penyebab kebakaran.
Hingga berita ini diturunkan tim Labfor dan Inafis serta petugas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan masih berada berada di dalam Kantor Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Kebakaran Hebat Kejagung, Polisi Mulai Periksa Saksi
Menurut Irjen Nana, api yang membakar gedung utama Kantor Kejaksaan Agung tersebut berhasil dikuasai pukul 06.15 WIB.
Hingga kini petugas damkar masih melakukan pendinginan.
Analis konstruksi
Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) semalam dinilai sebagai kegagalan sistem keselamatan bangunan yang sangat fatal.
Guru Besar Manajemen Konstruksi Universitas Pelita Harapan Manlian Simanjuntak menilai pemerintah sebenarnya sudah mengatur sistem Keselamatan Bangunan Gedung dalam UU No.28 tahun 2002, Perda DKI Jakarta No.8 tahun 2008, dan Perda DKI Jakarta No. 7 tahun 2010.
"Dalam aturan itu ada dua faktor utama (penyebab kebakaran) yaitu kelaikan administrasi dan kelaikan teknis. Dalam hal ini, kedua faktor dimungkinkan gagal," kata Manlian saat dikonfirmasi, Minggu (23/8/2020).
Dia mengatakan, jika Gedung Kejagung ini merupakan cagar budaya alias heritage maka seharusnya bangunannya memiliki sistem maksimal dan menjadi model bagi bangunan lain dalam pencegahan kebakaran.
"Tetapi apa yang terjadi? Tidak ada kompromi baik bangunan gedung milik pemerintah maupun bangunan gedung milik swasta, keduanya harus aman terhadap api. Pemilik bangunan gedung harus lebih dulu peduli terhadap keselamatan bangunan gedung. Siapa pemilik bangunan gedung Kejaksaan yang terbakar?," lanjutnya.
Menurutnya, pemerintah harus memeriksa dokumen administrasi Gedung Kejagung seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Kelengkapan administrasi ini memuat: updated desain (arsitektur, struktur, ME, utilitas, sistem proteksi kebakaran), penanggung jawab desain yang ditandai dengan tanda tangan pemilik Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) yang berkontrak, serta SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sebagai bukti otentik keabsahan operasional karya bangunan gedung," jelas Manlian.
Manlian juga menyebut sistem proteksi pasif dan aktif di Gedung Kejagung gagal meredam api semalam, arsitektur bangunannya tidak mampu mengarahkan dan mematikan api, serta sumber air hidran tidak maksimal yang membuat tim damkar kesulitan menaklukkan si jago merah.
"Kebakaran ini menunjukkan kegagalan proses operasional. Proses operasional bangunan gedung pemerintah harus ada pengelola bangunan gedung (Building Management). Siapa pengelola bangunann gedung yang terbakar? Dapat dicek seluruh data pendukung penyebab kebakaran," imbuh Manlian.
Penyebab kebakaran masih belum diketahui, sebanyak 65 unit Damkar dan lebih dari 230 personel Pemadam Kebakaran Pemprov DKI Jakarta sudah berhasil menaklukkan si jago merah selama 11 jam, sekarang dalam proses pendinginan.
Gedung ini merupakan heritage yang telah berdiri selama 52 tahun, peletakan batu pertamanya dilakukan oleh Jaksa Agung R Goenawan, 10 November 1961 dan diresmikan oleh Jaksa Agung Mayjen Soegih Arto pada 22 Juli 1968.
Sebagai penghormatan, patung Soeprapto diletakkan di depan halaman gedung utama Kejaksaan Agung. Patung ini diresmikan Soegih Arto pada 22 Juli 1969.