Daftar 15 Saksi Kebakaran Gedung Kejagung

Minggu, 23 Agustus 2020 | 15:24 WIB
Daftar 15 Saksi Kebakaran Gedung Kejagung
Kebakaran di Kejaksaan Agung RI. (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hingga kini petugas damkar masih melakukan pendinginan.

Analis konstruksi

Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) semalam dinilai sebagai kegagalan sistem keselamatan bangunan yang sangat fatal.

Guru Besar Manajemen Konstruksi Universitas Pelita Harapan Manlian Simanjuntak menilai pemerintah sebenarnya sudah mengatur sistem Keselamatan Bangunan Gedung dalam UU No.28 tahun 2002, Perda DKI Jakarta No.8 tahun 2008, dan Perda DKI Jakarta No. 7 tahun 2010.

Baca Juga: Senin Besok Polisi Olah TKP Kebakaran Kejagung

"Dalam aturan itu ada dua faktor utama (penyebab kebakaran) yaitu kelaikan administrasi dan kelaikan teknis. Dalam hal ini, kedua faktor dimungkinkan gagal," kata Manlian saat dikonfirmasi, Minggu (23/8/2020).

Dia mengatakan, jika Gedung Kejagung ini merupakan cagar budaya alias heritage maka seharusnya bangunannya memiliki sistem maksimal dan menjadi model bagi bangunan lain dalam pencegahan kebakaran.

"Tetapi apa yang terjadi? Tidak ada kompromi baik bangunan gedung milik pemerintah maupun bangunan gedung milik swasta, keduanya harus aman terhadap api. Pemilik bangunan gedung harus lebih dulu peduli terhadap keselamatan bangunan gedung. Siapa pemilik bangunan gedung Kejaksaan yang terbakar?," lanjutnya.

Menurutnya, pemerintah harus memeriksa dokumen administrasi Gedung Kejagung seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

"Kelengkapan administrasi ini memuat: updated desain (arsitektur, struktur, ME, utilitas, sistem proteksi kebakaran), penanggung jawab desain yang ditandai dengan tanda tangan pemilik Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) yang berkontrak, serta SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sebagai bukti otentik keabsahan operasional karya bangunan gedung," jelas Manlian.

Baca Juga: Kebakaran Hebat Kejagung, Polisi Mulai Periksa Saksi

Manlian juga menyebut sistem proteksi pasif dan aktif di Gedung Kejagung gagal meredam api semalam, arsitektur bangunannya tidak mampu mengarahkan dan mematikan api, serta sumber air hidran tidak maksimal yang membuat tim damkar kesulitan menaklukkan si jago merah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI