Suara.com - Sebuah akun Facebook membagikan unggahan dengan menampilkan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengenakan jibab. Ia menyangkut-pautkan penggunaan jilbab Sri Mulyani dengan Pilkada dan tagihan yang jatuh tempo.
Akun Facebook Hanna Pertiwi mengunggah postingan itu dengan membubuhkan narasi sebagai berikut:
"Saya terkesima dengan pakaiannya..
Prikirew..
Kode pikada sudah dekat Atau tagihan sudah jatuh tempo."
Unggahan itu telah 5 kali dibagikan oleh pengguna Facebook lain dan disukai oleh 150 orang.
Baca Juga: Sri Mulyani Umumkan Pajak Kertas Media Cetak Ditanggung Pemerintah
Lantas benarkan jika Sri Mulyani berjilbab sebagai kode pilkada sudah dekat atau tagihan yang jatuh tempo?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -jaringan Suara.com, klaim yang menyebut bahwa Sri Mulyani berjilbab karena sudah mendekati Pilkada adalah klaim yang salah.
Foto Sri Mulyani yang berjilbab itu merupakan dokumentasi atas kunjungan Menteri Keuangan tersebut ke Aceh pada tahun 2017 lalu.
Foto itu ditelusuri dari artikel Detik.com berjudul "Sri Mulyani Tampil Berjilbab di Universitas Syiah Kuala" yang dipublikasikan pada 5 Januari 2017.
Baca Juga: Gelar Kongres Ke-dua, AMSI: Brand Sehat Harus Tampil di Konten yang Sehat
Saat itu, Menkeu berkunjung ke Tanah Rencong untuk memberikan kuliah umum dengan tema "Peran Fiskal dalam Membangun Perekonomian Inklusif" di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh pada Kamis (5/1/2017).
Adapun Sri Mulyani mengenakan jilbab cokelat itu untuk mematuhi peraturan berpakaian di Aceh yang mewajibkan setiap perempuan yang menapaki Daerah Istimewa itu untuk menutup seluruh auratnya, termasuk rambut.
Peraturan tersebut tertuang pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi'ar Islam.
Peraturan mengenai penggunaan berbusana di Aceh tersebut tercantum dalam Pasal 13 dengan penjelasan sebagai berikut:
[…] Pasal 13
(1) Setiap orang Islam wajib berbusana Islami.
(2) Pimpinan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, badan usaha dan atau institusi masyarakat wajib membudayakan busana Islami di lingkungannya.
Penjelasan pasal 13:
Ayat (1)
Busana Islami adalah pakaian yang menutup aurat yang tidak tembus pandang, dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh.
Ayat (2)
Wajib membudayakan busana Islami, maksudnya bertanggung jawab terhadap pemakaian busana Islami oleh pegawai, anak didik atau karyawan (karyawati) di lingkungan masing-masing, termasuk pada saat kegiatan olahraga. […]
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebut bahwa Menkeu Sri Mulyani mengenakan jilbab sebagai kode Pilkada sudah dekat atau tagihan yang sudah jatuh tempo adalah keliru.
Konten tersebut masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.