Adapun Sri Mulyani mengenakan jilbab cokelat itu untuk mematuhi peraturan berpakaian di Aceh yang mewajibkan setiap perempuan yang menapaki Daerah Istimewa itu untuk menutup seluruh auratnya, termasuk rambut.
Peraturan tersebut tertuang pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi'ar Islam.
Peraturan mengenai penggunaan berbusana di Aceh tersebut tercantum dalam Pasal 13 dengan penjelasan sebagai berikut:
[…] Pasal 13
Baca Juga: Sri Mulyani Umumkan Pajak Kertas Media Cetak Ditanggung Pemerintah
(1) Setiap orang Islam wajib berbusana Islami.
(2) Pimpinan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, badan usaha dan atau institusi masyarakat wajib membudayakan busana Islami di lingkungannya.
Penjelasan pasal 13:
Ayat (1)
Busana Islami adalah pakaian yang menutup aurat yang tidak tembus pandang, dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh.
Baca Juga: Gelar Kongres Ke-dua, AMSI: Brand Sehat Harus Tampil di Konten yang Sehat
Ayat (2)