Pengguna juga dihimbau untuk mempersiapkan KMT, kartu uang elektonik bank, atau tiket kode QR dengan saldo yang cukup sehingga saat tiba di stasiun tidak perlu lagi mengantre.
PT KCI saat ini masih tetap mengikuti arahan pemerintah sesuai dengan Surat Edaran No. 14 Tahun 2020. Melalui Surat Edaran tersebut, PT KCI menjalankan kewajibannya dengan melayani maksimal 74 orang per kereta agar penerapan physical distancing di dalam KRL terpenuhi.
"Kami berharap agar para pengguna jasa dapat mematuhi marka di stasiun maupun di dalam KRL serta mengikuti arahan petugas di lapangan," tukas Anne.
Baca Juga: Hingga Sabtu, 153 Ribu Kendaraan Terpantau Balik ke Jakarta