Suara.com - Untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan dalam menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Berdasarkan keputusan tersebut, maka satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.
Hal ini telah ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, secara virtual, di Jakarta, Jumat (7/8/2020).
“Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” jelasnya.
Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud sebenarnya merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Dalam kurikulum darurat dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran, sehingga guru dan siswa dapat fokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.
Baca Juga: Kemendikbud Ingin Pendidikan Militer Masuk Perkuliahan, Ini Kritik Aktivis
Dengan flesibilitas ini, maka satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat melakukan;
1). tetap mengacu pada kurikulum nasional;
2). menggunakan kurikulum darurat; atau
3). melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
Sukses Belajar di Masa Pandemi
Pada kesempatan lain, Nadiem juga pernah mengatakan, pemerintah melakukan relaksasi peraturan untuk guru dalam mendukung kesuksesan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Menurutnya, guru sebaiknya fokus memberikan pelajaran interaktif kepada siswanya.
“Guru tidak lagi diharuskan untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu, sehingga guru dapat fokus memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam,” katanya..
Di masa pandemi ini, Nadiem berharap, orang tua dapat aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar di rumah, guru dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, dan sekolah dapat memfasilitasi kegiatan belajar mengajar dengan metode yang paling tepat. Intinya, ia mengajak semua pihak untuk mendukung proses belajar mengajar di masa pandemi.
“Kerja sama secara menyeluruh dari semua pihak sangat diperlukan untuk menyukseskan pembelajaran di masa pandemi Covid-19,” pesan Mendikbud.
Baca Juga: Kemendikbud Sosialisasikan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
Nadiem juga memberikan saran, untuk membantu siswa yang terdampak pandemi dan berpotensi tertinggal, ia mengimbau para guru untuk melakukan asesmen diagnostik. Asesmen dilakukan di semua kelas secara berkala untuk mendiagnosis kondisi kognitif dan non-kognitif siswa sebagai dampak pembelajaran jarak jauh (PJJ).