Kebakaran Kejagung, Pemerintah Diminta Cek Sistem Keselamatan Gedung Tua

Minggu, 23 Agustus 2020 | 13:30 WIB
Kebakaran Kejagung, Pemerintah Diminta Cek Sistem Keselamatan Gedung Tua
Dua orang warga melihat gedung utama Kejaksaan Agung RI yang habis terbakar di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu (23/8). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah diminta harus segera memeriksa seluruh sistem keselamatan gedung-gedung tua setelah insiden kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam.

Guru Besar Manajemen Konstruksi Universitas Pelita Harapan Manlian Simanjuntak meminta pemerintah untuk memeriksa sistem keselamatan seluruh gedung khususnya yang sudah berumur di atas 40 tahun.

"Kita tahu benar bangunan gedung Kementerian Perhubungan dan bangunan gedung Bina Graha beberapa waktu lalu pernah terbakar. Beberapa bangunan gedung milik pemerintah rentan terbakar," ujar Manlian saat dikonrifmasi, Minggu (23/8/2020).

"Secara khusus bangunan gedung Kejaksaan Agung yang diresmikan tahun 1968 apakah memiliki dokumentasi administrasi proyek yang terupdate?," sambung Manlian.

Baca Juga: Kegagalan Fatal, Ini Analisa Pengamat Konstruksi Soal Kebakaran Kejagung

Dia menyebut pemerintah sebenarnya sudah mengatur sistem Keselamatan Bangunan Gedung dalam UU No.28 tahun 2002, Perda DKI Jakarta No.8 tahun 2008, dan Perda DKI Jakarta No. 7 tahun 2010.

Kepala Program Studi S2 Teknik Sipil UPH itu menjelaskan, ada dua hal yang harus diperiksa dalam dokumen administrasi bangunan, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

"Kelengkapan Administrasi ini memuat: updated desain (Arsitektur, Struktur, ME, Utilitas, Sistem Proteksi Kebakaran), penanggung jawab desain yang ditandai dengan tanda tangan pemilik Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) yang berkontrak, serta SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sebagai bukti otentik keabsahan operasional karya bangunan gedung," jelas Manlian.

Dia mengatakan jika Gedung Kejagung ini merupakan cagar budaya alias heritage maka seharusnya bangunannya memiliki sistem maksimal dan menjadi model bagi bangunan lain dalam pencegahan kebakaran.

"Tetapi apa yang terjadi? Tidak ada kompromi baik bangunan gedung milik Pemerintah maupun bangunan gedung milik Swasta, keduanya harus aman terhadap api. Pemilik Bangunan Gedung harus lebih dulu peduli terhadap keselamatan bangunan gedung. Siapa pemilik bangunan gedung Kejaksaan yang terbakar?," lanjutnya.

Baca Juga: Tak Lagi Utuh, Bendera Merah Putih di Kejagung Ikut Terbakar

Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengatakan gedung yang terbakar adalah ruang kerjanya, ruang Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, hingga Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

"Iya. Terbakar," kata Burhanudin saat dikonfirmasi apakah ruang kerjanya ikut terbakar.

Penyebab kebakaran masih belum diketahui, sebanyak 65 unit Damkar dan lebih dari 230 personel Pemadam Kebakaran Pemprov DKI Jakarta sudah berhasil menaklukkan si jago merah selama 11 jam, sekarang dalam proses pendinginan.

Gedung ini merupakan heritage yang telah berdiri selama 52 tahun, peletakan batu pertamanya dilakukan oleh Jaksa Agung R Goenawan, 10 November 1961 dan diresmikan oleh Jaksa Agung Mayjen Soegih Arto pada 22 Juli 1968.

Sebagai penghormatan, patung Bapak Kejaksaan Republik Indonesia R Soeprapto diletakkan di depan halaman gedung utama Kejaksaan Agung. Patung ini diresmikan Soegih Arto pada 22 Juli 1969.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI