Suara.com - Kondisi pandemi Covid-19 tidak memungkinkan satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran dengan sistem tatap muka. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memiliki tanggung jawab untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan para peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, hingga masyarakat secara umum.
Hal ini pernah dikemukakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, termasuk sebagai alasan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, beberapa waktu lalu.
“Prioritas utama pemerintah adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum. Selain itu juga mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi Covid-19,” jelasnya.
Demi keselamatan seluruh pelaku pendidikan , SKB Empat Menteri dikeluarkan antara lain untuk mengatur pelaksanaan pembelajaran. Satuan pendidikan di zona selain merah dan oranye, yakni di zona kuning dan hijau, disarankan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Baca Juga: Soal Pembukaan Sekolah, Kemendikbud Ingatkan Lagi Penerapan SKB 4 Menteri
Mendikbud menengaskan, sekolah boleh melakukan pembelajaran tatap muka jika pemerintah daerah sudah memberi izin melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota. Selain itu, satuan pendidikan juga harus mendapat izin dari Kementerian Agama, melalui kantor wilayah setempat yang juga berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah.
Dalam penyesuaian SKB, kemudian ditegaskan, daerah yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
Pada bagian lain SKB Empat Menteri, disebutkan bahwa tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dan zona kuning pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilakukan bersamaan, dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda. Sementara itu, untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“Dengan pertimbangan bahwa pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), maka pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” lanjut Mendikbud.
Mengenai pembukaan satuan pendidikan di zona tertentu, beberapa waktu lalu, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud, Ainun Na'im, mengatakan, Kemendikbud dan kementerian lain selalu mengevaluasi teknis penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama di luar zona hijau, misalnya zona kuning.
Baca Juga: Kapan Daftarkan Anak ke PAUD di Tengah Pandemi? Ini Kata Kemendikbud
“Kita tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan, kita harus menjaga proses belajar yang aman. Kita sedang evaluasi bagaimana zona kuning dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, supaya risiko penularan Covid-19 bisa diperkecil,” ujarnya. Berdasarkan data per 3 Agustus 2020 dari https://covid19.go.id, terdapat sekitar 57 persen peserta didik masih berada di zona merah dan oranye, sementara itu, sekitar 43 persen peserta didik berada di zona kuning dan hijau.