Suara.com - Kebakaran yang terjadi di Gedung Kejaksaan Agung RI pada Sabtu (22/8/2020) malam menghebohkan publik.
Masyarakat dan sejumlah tokoh kawatir jika api yang membara pada pukul 19.00 WIB itu turut melahap berkas perkara kasus penting.
Hingga berita ini dipublikasikan, polisi masih menyelidiki penyebab terjadinya kebakaran.
Beberapa fakta mulai terungkap dari insiden kebakaran yang terjadi di gedeung yang beralamatkan di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam No 1 RT 11/RW 07, Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tersebut.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Selidiki Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung
Berikut adalah fakta-fakta kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI yang berhasil dihimpun Suara.com pada Minggu (23/8/2020).
1. Libatkan 38 Mobil Damkar
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, tim damkar memunyai kendala untuk menjinakkan si jago merah.
Alhasil, api kekinian nyaris menghanguskan seluruh ruangan dalam gedung utama. Itu terjadi karena api terus merembet.
"Iya ada kendala. Ada sekitar tujuh lantai. Di sebelah selatan sudah terdampak kebakaran, kami sedang melokalisasi jangan sampai merambat ke utara," kata Satriadi di lokasi.
Baca Juga: Kejagung Kebakaran, Boyamin MAKI: Berkas Kasus Djoko Tjandra Aman
Hingga malam ini, sudah 38 unit mobil pemadam kebakaran yang dikerahkan untuk memadamkan api.