Suara.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) bersurat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk turun tangan memperbaiki masalah penyerahan hibah merek Merdeka Belajar yang diterima Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sekjen FSGI Heru Purnomo menilai penyerahan hibah merek Merdeka Belajar yang merupakan merek dagang milik Sekolah Cikal yang didirikan Najeela Shihab kepada Nadiem tidak sesuai peraturan perundangan di Indonesia.
"Maka Sekretaris Jenderal FSGI akhirnya mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia dengan surat bernomor Istimewa/VIII _FSGI/2020 pada Sabtu, 22 Agustus 2020 melalui PT Pos Indonesia," kata Heru saat dikonfirmasi, Minggu (23/8/2020).
Surat dengan lampiran kajian hukum itu juga ditujukan kepada Mendikbud Nadiem Makarim dan Ketua Komisi X DPR RI Syaeful Huda.
Baca Juga: Mendikbud Nadiem Main Instagram Lagi, Langsung Diserbu Protes Siswa
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menjelaskan dalam kajian hukumnya, penyerahan hibar Merdeka Belajar ke Kemendikbud belum mendapatkan izin dari Jokowi, belum berbentuk akta hibah yang dibuat notaris dan disaksikan Kementerian Hukum dan HAM, dan publik belum menemukan adanya bukti pendaftaran pengalihan hak merek dagang di Dirjen HAKI Kemenkumham.
"Pengalihan hak merek dalam bentuk hibah tidak bisa hanya diumumkan lewat konferensi pers dan hanya berwujud surat kesepakatan antara Direktur PT Sekolah Cikal dengan Mendikbud RI," jelasnya.
Penyerahan hibah yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan berpotensi merugikan negara, karena program Merdeka Belajar dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, proses penyerahan hibah ini juga berpotensi melanggar UU Administrasi Pemerintah karena ada dugaan ketidakcermatan pejabat negara dalam menjalankan prosedur hukum.
"Proses penyerahan hibah yang cacat hukum dan tidak cermat, tentu akan berpotensi kuat melanggar asas umum pemerintahan yang baik," katanya.
Baca Juga: Nadiem Kaget Internet Belum Merata, Wakil Ketua MPR: Kemana Saja?
FSGI mendorong penyerahan tidak dalam bentuk hibah tetapi wakaf dengan menggunakan UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf.