Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, MRT Jakarta Tetap Beroperasi Normal

Minggu, 23 Agustus 2020 | 10:20 WIB
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, MRT Jakarta Tetap Beroperasi Normal
Penampakan penumpang di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan. (Suara.com/Novian).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Manajemen PT MRT Jakarta memastikan operasional kereta MRT tetap berjalan normal usai kebakaran Kejaksaan Agung RI di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam.

Head of Corporate Secretary MRT Jakarta, Muhamad Kamaluddin mengatakan, pihaknya sudah memeriksa jalur MRT yang berada persis di depan gedung Kejagung dan hasilnya tidak ditemukan kerusakan.

"Semua sarana dan prasarana MRT Jakarta sudah kami tinjau aman tidak terdampak kebakaran di Kejaksaan Agung semalam," kata Kamalludin saat dikonfirmasi, Minggu (23/8/2020).

Dia juga menyebut stasiun MRT Blok M yang tak jauh dari lokasi kejadian juga aman dari kobaran api. Sehingga MRT Jakarta tetap akan beroperasi normal.

Baca Juga: Penampakan Terkini Gedung Kejagung: Kini Gosong Tak Lagi Megah

"MRT Jakarta siap beroperasi kembali pagi ini sesuai dengan jam operasional dan jadwal keberangkatan normal kami," tegasnya.

Diketahui, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengatakan gedung yang terbakar adalah ruang kerjanya, ruang Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, hingga Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

"Iya. Terbakar," kata Burhanudin saat dikonfirmasi apakah ruang kerjanya ikut terbakar.

Penyebab kebakaran masih belum diketahui, namun sebanyak 38 unit dan 200 personel Pemadam Kebakaran Pemprov DKI Jakarta telah dikerahkan ke lokasi untuk menaklukkan si jago merah.

Gedung ini merupakan heritage yang telah berdiri selama 52 tahun, peletakan batu pertamanya dilakukan oleh Jaksa Agung R Goenawan, 10 November 1961 dan diresmikan oleh Jaksa Agung Mayjen Soegih Arto pada 22 Juli 1968.

Baca Juga: Kebakaran Kejagung: 65 Mobil Damkar Turun, Berkas Djoko Tjandra Aman

Sebagai penghormatan, patung Soeprapto diletakkan di depan halaman gedung utama Kejaksaan Agung. Patung ini diresmikan Soegih Arto pada 22 Juli 1969.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI