Suara.com - Seorang pria asal Singapura dijatuhi hukuman 28 tahun penjara dan maksimal 24 cambukan setelah terbukti memerkosa putrinya sendiri selama tujuh tahun.
Menyadur Yahoo News, perlakuan bejat itu telah dilakukan pria yang tak disebutkan namanya itu sejak sang putri masih berusia 7 tahun, dan berlanjut hingga usianya menginjak 14.
Pria 48 tahun itu melakukan pelecehan seksual dan perkosaan kepada anaknya saat sang istri tengah berada jauh dari rumah.
Aksi bejat tersangka akhirnya ketahuan setelah putrinya yang saat ini berusia 16 tahun, menceritakan pengalaman mengerikan itu kepada ibunya pada 23 Desember 2017.
Baca Juga: Ayah Tiri Paksa Anak Nonton Video Porno, Diperkosa Sembari Direkam
Sang ibu yang kaget, langsung membawa putrinya ke kantor polisi dan membuat laporan keesokan harinya.
Pengacara tersangka, Atticus Xu, mengklaim ibu dan anak itu telah memaafkan kliennya.
Namun, jaksa yang dipimpin oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Jane Lim, menolak pemotongan hukuman.
"Tersangka memanfaatkan hubungan baiknya dengan dan akses ke putrinya, melanggar kesucian rumah keluarga, di mana gadis itu berhak untuk merasa aman," kata DPP Lim.
Pelecehan itu dilaporkan telah berlangsung sejak 2010. Saat itu korban yang masih berusia tujuh tahun ditinggalkan sementara oleh ibunya.
Baca Juga: Laporkan Pelecehan Seksual ke Kantor Polisi, Gadis Ini Malah Disuruh Joget
Korban berada di rumah bersama sang ayah dan saudarinya yang saat itu masih berusia tiga tahun.