Kejagung Kebakaran, Boyamin MAKI: Berkas Kasus Djoko Tjandra Aman

Minggu, 23 Agustus 2020 | 06:16 WIB
Kejagung Kebakaran, Boyamin MAKI: Berkas Kasus Djoko Tjandra Aman
Koordinator Masyarakat Anti Korupasi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, bahwa berkas kasus pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki aman dari kebakaran Kejaksaan Agung RI pada Sabtu (22/8/2020) semalam.

Boyamin mengatakan, kasus Djoko Tjandra ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang berada di Gedung Bundar, Kejagung, bukan di gedung yang terbakar.

"Aman semua, sama sekali tidak mengganggu karena prosesnya di Gedung Bundar Jampidsus, jauh dari lokasi kebakaran, ada jarak lapangan upacara," kata Boyamin saat dihubungi Suara.com, Minggu (23/8/2020).

Boyamin juga mengungkapkan hal-hal tak terduga semacam ini memang sudah diantisipasi agar penyelidikan kasus surat sakti Djoko Chandra bisa berjalan cepat di Jampidsus.

Baca Juga: Berjam-jam Jaksa Agung Pantau Kebakaran di Kejagung hingga Dini Hari

"Kasus Djokcan (Djoko Candra) dipercepat untuk antisipasi hal-hal yang diluar dugaan seperti kebakaran," ungkap Boyamin.

Dia juga membantah spekulasi yang menyebut kebakaran Kejagung RI sebagai upaya untuk menghilangkan berkas kasus Djoko Tjandra.

"Masyarakat tidak tahu lokasi kebakaran dan lokasi gedung bundar, jadi ya sama sekali tidak cocok," tegasnya.

Diketahui, kebakaran besar terjadi di Kejaksaan Agung RI Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) semalam.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengatakan gedung yang terbakar adalah ruang kerjanya, ruang Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, hingga Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen.

Baca Juga: Gedung Kejagung Dilalap Si Jago Merah, Ini Pengalihan Arus Lalu Lintasnya

"Iya. Terbakar," kata Burhanudin saat dikonfirmasi apakah ruang kerjanya ikut terbakar.

Belum diketahui penyebab kebakaran, namun sebanyak 38 unit dan 200 personel Pemadam Kebakaran Pemprov DKI Jakarta telah dikerahkan ke lokasi untuk menaklukkan si jago merah.

Gedung ini merupakan heritage yang telah berdiri selama 52 tahun, peletakan batu pertamanya dilakukan oleh Jaksa Agung R Goenawan, 10 November 1961 dan diresmikan oleh Jaksa Agung Mayjen Soegih Arto pada 22 Juli 1968.

Sebagai penghormatan, patung Soeprapto diletakkan di depan halaman gedung utama Kejaksaan Agung. Patung ini diresmikan Soegih Arto pada 22 Juli 1969.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI