Dewas FSGI Sebut SKB 4 Menteri Soal Covid Upaya Lempar Tanggung Jawab

Sabtu, 22 Agustus 2020 | 22:11 WIB
Dewas FSGI Sebut SKB 4 Menteri Soal Covid Upaya Lempar Tanggung Jawab
Komisioner KPAI, Retno Listyarti. (Suara.com/Lilis Varwati)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pengawas Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkritik surat keputusan bersama (SKB) empat menteri soal pembukaan sekolah di masa pandemi covid-19.

Dewan Pengawas FSGI Retno Listyarti menyebut SKB 4 menteri sebagai upaya melempar tanggungjawab.

"Kalau kita lihat surat keputusan bersama empat menteri, dan ini adalah kritik FSGI kepada pemerintah karena mereka menciptakan SKB 4 menteri seolah-oleh upaya melempar tanggung jawab," ujar Retno dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (22/8/2020).

Retno menuturkan, tidak ada ketentuan yang jelas di dalam SKB 4 Menteri soal kewajiban dan larangan dari pembukaan sekolah di zona risiko Covid-19 kategori hijau dan kuning.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Minat Daftar ke PTS di Jogja Menurun

Ketentuan tersebut diantaranya pertama, perluasan pembukaan sekolah tatap muka sampai zona kuning, kedua izin dari pemerintah daerah. Ketiga, kesiapan sekolah sehingga kemudian memenuhi daftar periksa dan yang keempat adalah izin dari para orangtua.

"Di dalam ketentuan 4 ini, kuncinya ada di orangtua, maka orangtua ditaruh di nomor 4. Nanti, kalau anaknya terinfeksi gegara sekolah dan tertular covid-19, pemerintah akan bisa melempar tanggung jawab dengan mengatakan, lho walau daerahnya siap kalau orang tua nggak ngizinin kan nggak apa-apa," katanya.

"Anak-anak yang memilih pembelajaran jarak jauh. Kami lihat, ini upaya betul untuk melepaskan tanggung jawab," Retno menambahkan.

Dalam SKB 4 Menteri, Retno menyebut pihaknya tidak menemukan sanksi dari ketentuan tersebut.

Retno yang juga merupakan komisioner KPAI itu mengatakan dari berbagai pernyataan, pemerintah menyebut tak memiliki kewenangan untuk mengizinkan pembukaan sekolah tersebut, namun hanya membolehkan.

Baca Juga: Daftar Periksa Kesiapan Sekolah Diabaikan, FSGI: Tak Ada Pengawasan

"Artinya dibolehkan tapi tidak mewajibkan. Kata mewajibkan yang disebut oleh pak menteri adalah kalimat yang berarti tidak ada sanksi. Karena sanksi hanya bisa dijatuhkan kalau ada kata wajib," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI