Demi Sabu, Kaucok Pegangi Tangan Istri agar Bisa Disetubuhi Temannya

Reza Gunadha Suara.Com
Sabtu, 22 Agustus 2020 | 19:22 WIB
Demi Sabu, Kaucok Pegangi Tangan Istri agar Bisa Disetubuhi Temannya
Ilustrasi. (Beritajatim.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kaucok Gulo, lelaki berusia 32 tahun di Sumatera Utara, ditangkap dan diseret ke persidangan karena tega menjual istrinya sendiri demi mendapatkan uang guna membeli sabu-sabu.

BW, istri pelaku, mengakui dirinya dijual sang suami untuk melayani lelaki hidung belang dengan bayaran Rp 150  ribu.

Uang tersebut, kata BW, diambil oleh Kaucok Gulo untuk membeli sabu-sabu.

Bahkan, saat BW melawan ketika hendak dipaksa melayani tamu, Kaucok Gulo justru memegangi tangannya.

Baca Juga: Suami Jual Istri Usia Separuh Abad Rp400 Ribu, Dikawal saat Main di Ranjang

Setelah Kaucok Gulo memegangi tangan BW, lelaki yang menyewanya secara leluasa menyetubuhi.

Lelaki tiga anak tersebut mengakui memaksa BW melayani tamu di rumah mereka, Jalan Medan, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Sumut, Rabu  25 Maret 2020.

"Saya mendapat uang pembayaran tamu Rp 150 ribu," kata Kaucok Gulo saat disidang, Selasa (18/8/2020).

"Bukan manusia kau ini," kata hakim.

Dalam persidangan, Kaucok menuturkan BW saat itu sedang tertidur di kamar. Dia lantas menguruh si penyewa, Junet Silaban, untuk memasui peraduan.

Baca Juga: Kelewatan! Pria Paruh Baya Ini Jual Istri Umur 50 Tahun Layani Pria Lain

Tengah malam, BW terbangun dan kaget melihat ada seorang lelaki di sisinya. Kaucok mantas menyuruh BW memuaskan Junet di ranjang.

BW, kata Kaucok, sempat melawan dengan mengatakan, "Lebih baik aku mati saja bang daripada sama dia."

Kaucok justru marah dan memukul badan serta kaki BW karena tak mau melayani Junet. 

Korban menangis. Namun, Kaucok tanpa kasihan justru memegangi tangan istri agar Junet leluasa menyetubuhinya.

Setelah selesai, Junet dan Kaucok keluar kamar. Junet memberikan uang tunai Rp 150 ribu kepada Kaucok.

"Uangnya saya belikan sabu," kata Kaucok kepada hakim.

Ketua majelis hakim Katharina M Siagian menunda persidangan hingga pekan depan.

"Selasa (25/8) sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa," kata hakim.

Sementara jaksa menuntut Kaucok dalam dua berkas perkara. Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 47 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Catatan redaksi: kami mengubah judul dan sejumlah penggunaan kata dalam artikel ini pada hari Minggu (23/8/2020) pukul 14.50 WIB. Sebelumnya, kami menyebut pelaku dalam judul sebagai "Gulo" yang terdapat dalam namanya. Ternyata Gulo  adalah nama marga. Pergantian judul itu dilakukan setelah redaksi mendapat protes dari publik. Karenanya, kami juga meminta maaf kepada publik atas ketidaktahuan yang menyebabkan kesalahan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI