Suara.com - Jadwal SKB CPNS Kemenkumham telah resmi diumumkan. Sebelumnya, pelaksanaan SKB CPNS sempat ditunda karena pandemi Covid-19. Berikut ini jadwal SKB CPNS Kemenkumham dan tata cara serta lokasinya.
Pada tanggal 1 hingga 7 Agustus lalu, para peserta yang lulus seleksi diwajibkan melakukan pendaftaran ulang.
Untuk pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham sendiri, sesuai pengumuman pada Selasa (18/8/2020), akan dimulai pada 1 September hingga 12 Oktober 2020. Sementara untuk pengumuman hasil seleksi akan diumumkan pada 30 Oktober 2020.
Aturan Pelaksanaan dan Tata Cara SKB CPNS Kemenkumham
Baca Juga: Jadwal SKB CPNS Kementerian Kesehatan, Cek Lokasi dan Tata Tertibnya
Para peserta yang dinyatakan lulus melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 1 hingga 7 Agustus 2020 untuk memilih lokasi. Kemudian, peserta melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian di akun masing-masing.
Dalam melaksanakan tes, peserta SKB wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17/SE/VII/2020.
Para peserta, dianjurkan melakukan isolasi mandiri 14 hari sebelum pelaksanaan tes.
Adapun prosedur penyelenggaraan saat seleksi yaitu:
- Peserta diharuskan dalam kondisi (mandi dan cuci rambut) serta menjaga kebersihan.
- Peserta wajib menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan dan hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi.
- Peserta datang ke lokasi seleksi memakai masker.
- Pengantar peserta berhenti di drop zone yang telah ditentukan dan dilarang menunggu atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.
Untuk memastikan tidak akan kerumunan pengantar maupun peserta di lokasi, personil Kepolisian Republik Indonesia juga akan dikerahkan.
Baca Juga: Update Terbaru Tes SKB CPNS 2019, Pelaksanaan di Luar Negeri 20 Titik
Nantinya, peserta wajib diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang suhu tubuhnya >37,3 C dilakukan dua kali pemeriksaan dengan jarak waktu lima menit.