Agus menerangkan, kejadian ini bermula saat korban tengah sendiri meneteng tas di Jalan Bontoduri 6, Makassar.
Karena di lokasi sedang sepi, pelaku kemudian memanfaatkan situasi itu untuk beraksi.
Keduanya merampas tas korban saat tengah berboncengan menggunakan sepeda motor.
"Kedua pelaku melintas berboncengan dan melihat korban sementara berdiri di pinggir jalan dan memegang tasnya," kata dia.
Baca Juga: Gara-gara Cemburu Buta, Suami Nekat Jambret Istri Sendiri
"Kemudian kedua pelaku memutar motor miliknya dan langsung mendekati korban dan menarik tas milik korban," Agus menambahkan.
Setelah berhasil menggasak tas korban, pelaku melarikan diri ke pondok milik Ramli yang berada di Kabupaten Gowa, Sulsel untuk membagi hasil kejahatan mereka.
"Jamaluddin diberi uang hasil curian sebanyak Rp 7 Juta. Kemudian Ramli membawa tas milik korban," jelas Agus.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, Jamaluddin tertangkap lebih dahulu di daerah Lokobodong, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Dari situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Ramli di Pondok miliknya yang juga berada di daerah Lokobodong, Kabupaten Gowa.
Baca Juga: Butuh untuk Belajar Anak, Bapak Asal Sleman Nekat Jambret HP di Seyegan
Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Pada saat beraksi, katanya, pelaku memiliki peran masing-masing.