Jadwal SKB CPNS Kementerian Kesehatan, Cek Lokasi dan Tata Tertibnya

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 22 Agustus 2020 | 15:56 WIB
Jadwal SKB CPNS Kementerian Kesehatan, Cek Lokasi dan Tata Tertibnya
Gedung Kementerian Kesehatan di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (15/5/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan mengumumkan jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKB) CPNS 2019 pada Senin, 20 Agustus 2020 melalui Pengumuman Nomor KP.01.02/1/0218/2020. Berikut jadwal SKB CPNS Kementerian Kesehatan.

Pelaksanaan SKB CPNS Kementerian Kesehatan dengan sistem CAT diselenggarakan di 33 lokasi mulai tanggal 1 sampai 13 September 2020 dalam 3 sesi.

Tata tertib pelaksanaan SKB CPNS 2019 Kementerian Kesehatan.

-Peserta dianjurkan untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti mengonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup guna meningkatkan daya tahan tubuh

Baca Juga: 7 Kisi-kisi Soal SKB CPNS 2019 yang Wajib Dikuasai Peserta

-Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan seleksi.

-Setiap peserta wajib mengikuti ujian SKB sesuai dengan lokasi dan jadwal masingmasing sebagaimana tercantum dalam kartu jadwal ujian SKB yang dicetak dari laman https://cpns.kemkes.go.id.

-Peserta tidak diperkenankan mampir/singgah ke tempat lain selain ke tempat ujian SKB.

-Ujian SKB akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan, untuk itu peserta diwajibkan:

  1. Dalam kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan
  2. Datang ke lokasi ujian dengan mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
  3. Hadir di lokasi ujian 120 (seratus dua puluh) menit sebelum waktu ujian sesuai sesi masing-masing, karena setiap peserta akan mengikuti tahapan registrasi, verifikasi rekam jejak (khusus bagi peserta yang memiliki rekam jejak), pemberian PIN, penitipan barang, body checking, dan menyaksikan video tutorial tata cara CAT di ruang tunggu steril, sebelum memasuki ruang ujian
  4. Registrasi, verifikasi rekam jejak dan pemberian PIN bagi peserta akan ditutup 45 (empat puluh lima) menit sebelum pelaksanaan ujian SKB sesuai sesi masing-masing. Bagi peserta yang terlambat hadir, tidak hadir, dan/atau tidakmengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur
  5. Menjaga jarak dengan peserta lain minimal 1 meter.
  6. Selalu menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.
  7. Memakai kemeja putih tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/corduroy), sepatu tertutup, jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan jilbab).
  8. Mengikuti pemeriksaan suhu tubuh yang dilakukan panitia dengan menggunakan thermo gun. Apabila dari hasil pemeriksaan suhu tersebut, peserta memiliki suhu lebih dari 37,3 derajat celcius (setelah 2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), maka peserta diberikan tanda khusus, mengikuti jalur khusus dan melaksanakan ujian di tempat terpisah (ruangan khusus).
  9. Mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah bagi peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian wajib.
  10. Tidak memarkir kendaraan di sekitar lokasi ujian. Pengantar dan/atau orang tua peserta dilarang masuk dan atau menunggu di area ujian untuk menghindari kerumunan.

- Membawa kelengkapan sebagai berikut:

Baca Juga: Lokasi Tes SKB CPNS 2019 Terbaru

  1. Asli Kartu Peserta Ujian SKB yang dicetak melalui laman SSCN (https://sscn.bkn.go.id)
  2. Asli Kartu Jadwal ujian SKB yang dicetak melalui laman https://cpns.kemkes.go.id. Pada lembar peserta telah ditandatangani oleh masing-masing peserta;
  3. Asli KTP atau Asli Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan dari Disdukcapil yang diperkuat dengan asli Kartu Keluarga.
  4. Membawa alat tulis pribadi (pulpen dan pensil kayu yang sudah diraut); Perlengkapan pribadi lain sesuai dengan kebutuhan (perlengkapan ibadah/obat/makanan/hand sanitizer/alat bantu gerak) yang diperlukan.

Lokasi SKB CPNS Kementerian Kesehatan

REKOMENDASI

TERKINI