Suara.com - Polisi sampaikan kronologi terkait ditangkapnya Drummer J-Rocks, Anton Rudi Kelces, lantaran diduga kedapatan menyimpan ganja pada Jumat (21/8/2020) malam.
Ternyata, Anton mendapatkan ganja dari dua pria berinisial M dan DM selaku kru Band J-Rocks.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan kasus ini terungkap usai jajaran Satu Narkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menciduk pria berinisial M di Kemayoran dengan barang bukti satu paket ganja kering.
Barang haram tersebut didapati M dari tersangka D yang masih buron.
Baca Juga: Drummer Band J-Rocks Tersandung Kasus Narkoba
M kemudian menjual ganja kepada DM yang tak lain merupakan kru J-Rocks. Dari situ lah Anton membeli barang haram tersebut sebanyak satu paket ganja.
"Salah satu personil J-Rocks ini adalah Drummer daripada J-Rocks inisial ARK (Anton) juga membeli dari DM sebanyak satu paket ganja, DM juga menjual kepada salah atau mantan kru J-Rocks inisialnya adalah W," kata Yusri dalam keterangan persnya, Sabtu (22/8/2020).
Kini keempatnya sudah diamankan jajaran Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing bersama barang bukti paket ganja.
"ARK (Anton) di rumahnya daerah Serpong diamankan satu paket ganja biji ganja plastik. Mengamankan W di daerah Slipi ditemukan dua paket ganja," tuturnya.
Keempat juga sudah menjalani tes urine dan hasilnya positif mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Baca Juga: Besok, Polisi Jelaskan Detail Penangkapan Anton Drummer J-Rocks
Sementara itu, polisi kekinian masih mengejar satu orang lagi berinisial D yang saat ini buron.
Terkait apakah ada keterlibatan para personel J-Rocks yang lain, Yusri menyebut pihaknya masih akan mendalami.
Sebelumnya, Drummer J-Rocks, ditangkap polisi bersama 3 orang temannya. Drummer J-Rocks Anton Rudi Kelces ditangkap karena kasus narkoba.
Drummer J-Rocks Anton Rudi Kelces ditangkap polisi karena simpan 1 kg ganja. Ia diringkus bersama tiga orang lainnya.
Mereka adalah dua orang kru J-Rocks berinisial M dan DS dan mantan kru J-Rocks berinisial W.
"Narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 1 kilogram," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta kepada wartawan, Jumat (21/8/2020).