Suara.com - Dua remaja tega mencabuli temannya sendiri yang juga seorang siswi SMA berumur 16 tahun. Peristiwa itu terjadi di Dusun III Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Kedua pelaku berinisial MR (15), warga Jalan Suka Damai, Desa Galang Suka, dan AL (17) warga Dusun III Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus mengatakan peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2020) malam.
"Kasus ini masih diproses di Unit PPA Satreskrim. Kedua pelaku masih dalam pemeriksaan," kata Kompol Muhammad Firdaus, Sabtu (22/8/2020).
Baca Juga: Bejat! Dua Remaja Bergiliran Cabuli ABG 16 Tahun
Dijelaskan Muhammad Firdaus, kasus tersebut terkuak dari kecurigaan orang tua korban SR (35) yang mengetahui anaknya tidak pulang semalaman.
Setelah didesak, korban pun mengakui jika dicabuli oleh kedua pelaku yakni AL dan MR.
Korban mengaku dirayu oleh pelaku saat hendak memperbaiki handphone miliknya di rumah tersangka AL yang merupakan temannya.
Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan kedua pelaku, didampingi Kepala Dusun III membuat laporan polisi ke Polsek Galang.
Kedua tersangka kemudian ditangkap dan diserahkan ke Polresta Deliserdang untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Cabuli ABG Malam-malam, Dua Remaja di Deli Serdang Diciduk Polisi
"Kedua pelaku dijerat Pasal 81 Subs Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis