"Mereka secara teratur pergi ke lobi dan luar hotel untuk mengawasi pengawasan dari polisi atau petugas imigrasi."
Setelah penyelidikan mendalam, sekitar 100 petugas dikerahkan untuk menggerebek kamar hotel dan sekitar 20 lokasi lain di seluruh kota pada Kamis (20/8/2020).
Kepala Inspektur Ian Yan Hon-yeung dari distrik polisi Yau Tsim mengatakan pada Jumat bahwa enam tesangka--tiga pria dan tiga wanita--telah ditangkap. Mereka dianggap sebagai tokoh inti sindikat tersebut.
Sementara lima pria lainnya juga merupakan anggota geng tersebut turut diamankan polisi. Salah satu anggota inti ditemukan membawa 200.000 dolar Hong Kong atau sekitar Rp381 juta pada saat penangkapan.
Baca Juga: Kesal Direkam saat Tenggak Miras, Polisi Tembak Mati Teman Sendiri
Dia juga mengatakan 27 wanita yang diduga pelacur dari China, yang dijemput di 27 kamar antara dua hotel juga diamankan. Mereka adalah imigran ilegal dari daratan China.
"Sindikat itu sangat berhati-hati saat memilih klien. Mereka biasanya melayani klien reguler dalam upaya menghindari deteksi polisi," kata Yan.
Investigasi sedang dilakukan dan penangkapan lebih lanjut mungkin bakal dilangsungkan, kata Yan.
"Di Hong Kong, kontrol atas orang-orang untuk tujuan hubungan seksual yang melanggar hukum atau prostitusi membawa hukuman maksimal 14 tahun penjara berdasarkan Undang-undang Kejahatan," jelas Yan.
Baca Juga: Belasan Polisi Terpapar Corona, Mapolres Padang Pariaman Buka Seperti Biasa