Tren Baru Kasus Penodaan Agama, Terlapor di Bawah Umur karena Video Tiktok

Jum'at, 21 Agustus 2020 | 21:41 WIB
Tren Baru Kasus Penodaan Agama, Terlapor di Bawah Umur karena Video Tiktok
Asfinawati Ketua YLHI di D'Consulate, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Sabtu (5/10/2019). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus penodaan agama terus bermunculan di sejumlah daerah di Indonesia. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menemukan ada terlapor kasus penodaan agama justru berusia masih sangat muda, yakni mulai dari 14 tahun.

Direktur YLBHI Asfinawati mengatakan setidaknya terdapat 38 kasus penodaan agama di Indonesia yang tercatat hingga Mei 2020. Dalam perjalanannya, pelaporan kasus penodaan agama pun malah terfokus kepada anak-anak berusia di bawah 18 tahun.

Ada satu tren yang didapati YLBHI yakni banyaknya anak-anak yang dilaporkan karena aplikasi TikTok. Ada tersangka dengan anak di bawah 18 tahun.

Dua kasus melibatkan lima tersangka dan tiga di antaranya berusia 14, 15, dan 16 tahun.

Baca Juga: Definisi Tidak Jelas, YLBHI Rekomendasi Revisi Pasal Penodaan Agama

"Apa yang mereka lakukan? Karena main TikTok, karena mempelesetkan lagu Aisyah. Ini lagu Aisyah ini cukup banyak makan korban juga di tahun 2020," kata Asfinawati dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (21/8/2020).

Mereka dikenakan Undang-undang ITE karena masih di bawah umur. Sedangkan pelaku penodaan agama lainnya banyak yang dikenakan Pasal 156a KUHP karena menafsirkan agama.

"Ini mengerikan sebetulnya karena penodaan agama sekarang menyasar anak berusia 14 tahun, 15 tahun, dan 16 tahun dan itu tidak ada ampun. Seperti kita ketahui, orang yang disangkakan penodaan agama itu sulit sekali keluar dari pasal itu," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI