Suara.com - Pelarian Dedi Susanto selama empat bulan buron berakhir. Terduga pelaku pencurian barang antik senilai miliaran rupiah di Kota Palembang, Sumatera Selatan, itu berhasil dibekuk petugas.
Kekinian pria berusia 26 tahun itu harus meringkuk di jeruji besi Mapolrestabes Palembang pada Jumat (21/8/2020).
Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, AKP Robert Sihombing mengatakan, dalam aksinya pelaku ditemani dua rekannya.
"Pelaku Dedi kita tangkap dari hasil pengembangan rekannya yakni Okta yang terlebih dulu diamankan. Satu lagi masih kita buru," ujar dia pada Jumat (21/8/2020).
Baca Juga: Aksi 2 Pria Kabur Tinggalkan Motor di Lampu Merah Viral, Polisi Duga Garong
Kawanan garong ini membobol rumah korban bernama Zulkarnain di Jalan Makrayu, Lorong Mesjid Assalam, Kelurahan 30 Ilir, Kota Palembang, Senin (13/4/2020) silam. Total kerugian korban mencapai Rp 1,2 miliar.
"Buronan ini mencuri beragam barang antik yang merupakan koleksi milik korban. Ada 100 buah kristal Bohemia jenis piring, guci, dan piala yang mereka gasak," papar Robert.
Bukan itu saja, para pelaku juga menggasak perhiasan, surat-surat berharga, serta jam tangan.
Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa barang-barang antik milik korban.
"Yang kita amankan itu (barang antik), yang belum sempat mereka jual. Saat ini masih kita kembangkan lagi," ungkap dia.
Baca Juga: Sejarah, Filosofi dan Resep Bubur Suro, Sajian khas Sambut Tahun Baru Islam
Terkait kasus pencurian barang antik ini, Dedi Susanto dijerat Pasal 363 KUHP. Ancaman penjara paling lama lima tahun.