Suara.com - Gadis berusia 16 tahun di Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi korban pencabulan. Pelakunya diduga dua orang remaja berinisial MR (17) dan AL (19).
Kekinian MR dan AL sudah ditangkap pihak kepolisian.
Informasi dihimpun, peristiwa barawal saat korban meninggalkan rumahnya di Kecamatan Galang, Deli Serdang, Kamis (20/8/2020) malam.
Sang ibu berinisial SR (35) yang mengetahui hal tersebut lalu mencari anaknya, hingga akhirnya korban kembali ke rumah.
Baca Juga: 2 Kasus Pencabulan Ayah Sambung, Salah Satu Korban Lahirkan Bayi Perempuan
“SR lalu bertanya kepada anaknya pergi ke mana, dan korban menjawab bahwa telah dicabuli kedua pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus, seperti dikutip dari kabarmedan.com - jaringan Suara.com, Jumat (21/8/2020).
SR yang tidak terima anaknya dicabuli melapor ke polisi.
Petugas dari Polresta Deli Serdang yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya.
Selanjutnya kedua remaja tersebut diboyong ke Polresta Deli Serdang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 81 Ayat 2 Subs Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Detik-detik Massa Rusak Ponpes yang Jadi Tempat Pencabulan Santri