Suara.com - Pria bernama Jainuddin (40) ditangkap polisi setelah nekat menjambret istrinya, Syarina (30). Kejahatan tersebut dilakukan Jainuddin lantaran cemburu melihat istrinya dibonceng pria lain.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu (19/8/2020) pukul 16.30 WITA.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtcahyana mengatakan, kejadian ini bermula saat Jainuddin melihat istrinya tengah dibonceng pria lain.
Tak terima dengan hal itu, Jainuddin kemudian membuntuti korban dengan menggunakan sepeda motor dan langsung merampas tas istrinya.
Baca Juga: Butuh untuk Belajar Anak, Bapak Asal Sleman Nekat Jambret HP di Seyegan
"Tersangka mengakui perbuatannya, lantaran cemburu karena pada saat di tempat kejadian perkara (TKP), ia melihat istrinya berboncengan dengan laki-laki lain. Namun masih kita dalami lagi," kata Nurtcahyana saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/8/2020).
Setelah dijambret, kata dia, Syarina yang belakangan diketahui adalah istri siri Jainuddin melaporkan kejadian itu ke polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian bergegas melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Janinuddin pun ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Makassar, Rabu (19/8/2020) pukul 22.00 WITA, malam.
"Pelaku dan korban adalah suami istri, namun menikah siri," ungkap Nurtcahyana.
Baca Juga: Tanya Alamat Palsu, Setelah Berdekatan, DN Cs Jambret Kalung Emas Lansia
Selain itu pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah tas, 1 dompet pink berisi emas, 1 dompet coklat berisi kartu ATM dan surat-surat berharga, satu buah helm, kunci mobil dan motor, 1 unit sepeda motor Honda Beat merah, serta 1 unit mobil Toyota Yaris putih dari pelaku.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 40 Juta.
"Isinya (tas) ada perhiasan emas seberat 50 gram, uang tunai Rp 500 ribu, kartu ATM, STNK mobil dan motor serta kuncinya. Total kerugian Rp 40 Juta," jelasnya.
Atas perbuatannya, Jainuddin dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kontributor : Muhammad Aidil