Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 40 Juta.
"Isinya (tas) ada perhiasan emas seberat 50 gram, uang tunai Rp 500 ribu, kartu ATM, STNK mobil dan motor serta kuncinya. Total kerugian Rp 40 Juta," jelasnya.
Atas perbuatannya, Jainuddin dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kontributor : Muhammad Aidil
Baca Juga: Butuh untuk Belajar Anak, Bapak Asal Sleman Nekat Jambret HP di Seyegan