Sepeda Motor Bakal Kena Ganjil Genap, Yunarto Wijaya: di Mana Logikanya?

Jum'at, 21 Agustus 2020 | 19:48 WIB
Sepeda Motor Bakal Kena Ganjil Genap, Yunarto Wijaya: di Mana Logikanya?
Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya. [Suara.com/Novian Andriansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kendati demikian, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo membantahnya.

Padahal, aturan itu sudah diteken Anies dan diundangkan sejak tanggal 19 Agustus 2020.

"Pergub (nomor) 80, itu motor dikenakan gage belum. Gage saat ini belum berlaku bagi roda dua," ujar Syafrin saat dihubungi.

Penerapan gage juga masih sama seperti sebelumnya, yakni berlaku di 25 ruas jalan dan diberikan pengecualian bagi 14 jenis kendaraan.

Baca Juga: Bahas Baju Adat di Uang Rp 75.000, Marzuki Alie Ngegas Semprot Warganet

Selain itu, saat hari libur atau tanggal merah gage tidak diberlakukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI