Suara.com - Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi mengungkap hasil swab test atau tes usap terhadap 15 warga Bengkong yang menjemput paksa jenazah Covid-19.
Hasilnya mereka semua dinyatakan negatif terpapar Corona dalam peristiwa pengambilan paksa jenazah Covid-19 dari Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK).
"Hasilnya sudah keluar, semuanya negatif," ujar Didi dilansir dari Batam News—jaringan Suara.com—Jumat (21/8/2020).
Meski negatif Corona, 15 warga tersebut akan tetap menjalani proses pemeriksaan di kantor polisi.
Baca Juga: Anies Bakal Pidanakan Orang yang Bawa Paksa Jenazah Covid-19
Sebab, mereka nekat melakukan penjemputan paksa jenazah Covid-19.
Didi menjelaskan dalam aturan terbaru Covid-19, mereka yang pernah kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif telah dinyatakan negatif dapat beraktivitas seperti biasa.
"Jadi tidak perlu karantina mandiri lagi selama 14 hari," katanya.
Ia menambahkan tindakan penjemputan paksa jenazah Covid-19 telah menyalahi aturan.
Seharusnya jenazah terkait Covid-19 dilakukan pemulasaran jenazah sesuai protokol Covid-19.
Baca Juga: Cium Jenazah Covid-19, Tersangka AS Dites Usap Corona, Hasilnya Mengejutkan
Namun untuk pasien nomor 415 Kota Batam berinisial R, seorang laki-laki berusia 65 tahun tidak dilakukan pemulasaran jenazah sesuai protokol Covid-19.
Pihak keluarga memaksa agar memakamkan sendiri jenazah seperti pada umumnya.
Sebelumnya pasien berobat ke UGD RSBK Batam dengan keluhan sesak nafas.
Karena itu, dilakukan pemeriksaan intensif berupa pemeriksaan RDT dan diperoleh hasilnya reaktif.
Pemeriksaan dilanjutkan dengan rontgen thorax, dari hasil tersebut pasien ditetapkan suspek Covid-19.
Pasien kemudian dirawat di ruang isolasi di RSBK. Dan pada tanggal 16 Agustus 2020 dilakukan pemeriksaan swab kepada pasien.
Namun kondisinya terus menurun, dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 18 Agustus 2020.
Sedangkan hasil pemeriksaan tes usap Corona baru diketahui keesokan harinya dan hasilnya positif Covid-19.