Suara.com - Sejumlah pengunjung tempat hiburan malam di Jambi kedapatan tidak menggunakan masker pada Kamis (20/8/2020).
Tim relaksasi gugus tugas pencegahan Covid-19 Jambi yang tengah melakukan razia di tempat hiburan malam kemudian memberikan sanksi pada mereka yang kedapatan melanggar. Sanksi yang diberikan berupa hukuman fisik dan menyanyikan lagu nasional.
Razia ini dilakukan mengingat pandemi Covid-19 di Kota Jambi kembali marak. Untuk itu tim mengingatkan pemilik hiburan malam untuk membatasi pengunjung dan menjaga jarak.
Saat petugas melakukan razia di Cafe globe, yang terletak di Kecamatan Pasar, penjaga cafe diberi hukuman pus up karena tidak memerhatikan protokol kesehatan.
Baca Juga: Keras! Begini Reaksi Keponakan Prabowo soal Kasus Karaoke Plus-plus di BSD
Lanjut, di hotel harisman, sekira pukul 23.15 WIB, para wanita karaoke yang tidak menggunakan masker juga diberi hukuman, menyanyikan lagu Indonesia Raya, lantaran tidak menggunakan masker.
Selain itu, tim juga memeriksa dokumen relaksasi ke pemilik karaoke. Ditemukan semua pemilik hiburan malam sudah mengantongi dokumen.
Tim juga mengingatkan untuk pembatasan jam hiburan malam, yang hanya bisa sampai jam 23.00 WIB.
Sebelumnya diperbolehkan sampai jam 00.00 WIB.
Kepala tim relaksasi, Aipda Hariyanto, menyatakan hasil kegiatan Kamis malam semua pemilik hiburan sudah mengantongi surat relaksasi. Namun masih ditemukannya kurang protokol kesehatan.
Baca Juga: Polisi Sita Rp 730 Juta Uang Booking Ladies dari Karaoke Venesia BSD
“Seperti di cafe Globe, air untuk cuci tangannya tidak ada. Jadi kita suruh penjaganya push up. Hasil giat ini semuanya sudah mengantongi surat relaksasi,” ujar Hariyanto saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2020).
Dikatakannya, beberapa hari kedepan pihaknya akan memberlakukan denda sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 21 tahun 2020.
“Beberapa hari kedepan denda akan diberlakukan, jika setiap pelaku usaha yang tidak menyiapkan protokol kesehatan,” tandasnya.