"Karena tampaknya tidak ada definisi penodaan agama maka semua itu mau penghinaan kek, mau penodaan agama yang dianggap penodaan agama semua masuk Pasal 156a KUHP dan orang lupa sebetulnya ada 156 KUHP ini," pungkasnya.
YLBHI Sebut Kasus Penodaan Agama Kerap Terjadi di Lima Provinsi Ini
Jum'at, 21 Agustus 2020 | 18:02 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
LBH Jakarta Beberkan Dugaan Keterlibatan Kasus Pelanggaran Hukum RK-Suswono
26 November 2024 | 16:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI