Tengku Zul Minta Saran: Mau Main Musik Tapi Hukumnya Makruh, Gimana ya?

Jum'at, 21 Agustus 2020 | 18:00 WIB
Tengku Zul Minta Saran: Mau Main Musik Tapi Hukumnya Makruh, Gimana ya?
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Tengku Zulkarnain [Twitter @ustadtengkuzul]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Sekjen MUI Ustaz Tengku Zulkarnain lagi bingung. Merasa jijik dengan kondisi sekarang, dia ingin menuangkannya dalam lagu. Tapi, dia memiliki kebimbangan ini.

Kebimbangan pria yang kerap memakai sorban tersebut termaktub dalam kicauan di akun jejaring sosial Twitter miliknya, @ustaztengkuzul, Jumat (21/8/2020) siang.

Dia menuliskan perasaannya yang jijik melihat kondisi sekarang. Entah kondisi apa dan di mana yang dimaksud oleh Tengku Zul. Kendati begitu, dia ingin menuangkannya dalam sebuah lagu.

Nah persoalannya, dia bimbang gara-gara bermain musik makruh dalam mazhabnya. Dia pun meminta saran dari para warganet terkait kebingungannya itu.

Baca Juga: Heboh Kasidahan dengan Gaya Akapela, Warganet: Capek Banget Ketawa

"Jijiknya lihat keadaan sekarang. Ingin ku tujahkan dalam lagu, tapi hukumnya makruh dalam mazhabku. Ada saran?" tulis Tengku Zul seperti dikutip Suara.com, Jumat (21/8/2020).

Dalam cuitan tersebut, Ustaz Tengku Zul tampak mengunggah fotonya dengan tangan kiri menggenggam fret gitar dan tangan kanan memeluk badan gitar.

Foto tersebut tidak memperlihatkan wajah Tengku Zul. Tapi dia mengenakan busana putih khasnya. Tampak, cincin dengan mata akik berwarna hijau zamrud melingkar di jari manisnya.

Ustaz Tengku Zulkarnain bermain gitar.(Twitter)
Ustaz Tengku Zulkarnain bermain gitar.(Twitter)

Lalu apa sebenarnya hukum bermain musik dalam Islam?

Mengutip NU Online, salah satu ulama yang memiliki perhatian dan minat besar terhadap kesenian adalah Muhammad bin Muhammad al-Ghazali.

Baca Juga: Viral Kiriman Paket, Pesannya Wakili Suara Warganet

Dalam menghukumi musik, kata al-Ghazali, para ulama berbeda pendapat. Sejumlah ulama seperti Qadi Abu Tayyib al-Tabari, Syafi'i, Malik, Abu Hanifah, Sufyan dan lainnya menyatakan musik itu haram.

Namun, berbeda dengan perkataan Imam Syafi'i, "Menyanyi hukumnya makruh dan menyerupai kebatilan. Barangsiapa sering bernyanyi maka tergolong safeh (orang bodoh). Karena itu syahadah-nya (kesaksiannya) ditolak."

Sementara, pendapat ulama yang memperbolehkan musik datang dari Abu Thalib al-Makki. Menurut Abu Thalib, para sahabat Nabi Muhammad SAW, seperti Abdullah bin Ja'far, Abdullah bin Zubair, Mughirah bin Syu'bah, Muawiyah dan lainnya suka mendengarkan musik.

Menurutnya, mendengarkan musik atau nyanyian hampir sudah menjadi tradisi di kalangan ulama salaf ataupun para tabi'in. Bahkan, kata Abu Thalib, ketika dia berada di Makkah, pada peringatan hari besar, orang-orang Hijaz merayakan dengan pagelaran musik.

Nah, menurut al-Ghazali, baik Al-Quran maupun Al-Hadits, tidak satupun yang secara vulgar menghukumi musik. Memang ada sebuah hadis yang menyebutkan larangan menggunakan alat musik tertentu, semisal seruling dan gitar.

Tapi sebagaimana dikatakan al-Ghazali, larangan itu tidak ditunjukkan kepada alat musiknya (seruling atau gitar, melainkan disebabkan karena 'sesuatu yang lain' (amrun kharij).

Di awal-awal Islam, kata al-Ghazali, kedua alat musik tersebut lebih dekat dimainkan di tempat-tempat maksiat, sebagai musik pengiring pesta minuman keras.

Berbeda dengan ulama tasawuf yang 'tidak terlalu terganggu' bahkan banyak menggunakan musik sebagai medium untuk mendekatkan diri kepada Tuhan. Contohnya, musik pengiring tarian mawlawiyyah yang sering dimainkan sufi besar Jalaluddin Rumi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI